Kamis, 09 April 2015 , 03:53:00
JAYAPURA- Salah seorang staf dari devisi General Forman Strategis Developmen dan Bisnis Sevice PT. FI Habel Taime, SE MM mempraperadilankan Polda Papua, terkait dengan kasus yang dialaminya. “Saya sudah melaporkan permasalahan ini ke Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura,” ungkapnya.
Dari perkara yang dihadapi, bermula ketika Ia dituduh melakukan tindak pidana pemerasan, namun hal ini sudah ditangani oleh Polres Mimika. Namun seiring dengan berjalannya waktu tidak ada tindak lanjut untuk menetapkan beberapa pimpinan PT. FI sebagai tersangka hingga kasus ini dilimpahkan ke Polda Papua. Dikatakan Habel, setelah kasus ini dilimpahkan ke Polda Papua, berkas perkara yang pernah ditangani oleh Polres Mimika tidak kunjung dilimpahkan kepada Polda Papua, dan pihak Polda Papua terkesan mendiamkan kasus ini. Sementara itu, Wahyu Wibowo, SH selaku penasehat hukum dari penggugat mengatakan jika kliennya benar telah mendaftarkan praperadilan Polda Papua ke Pengadilan Negeri 1 Jayapura namun belum diberikan nomornya untuk mulai melakukan sidang perkara ini. Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Patrige, SH,.M,SI saat dikonfirmasi semalam terkait permasalahan ini menjelaskan, bahwa Ia akan melakukan pengecekan terlebih dahulu kasus tersebut dan jika mengenai waktu penanganannya yang dipermasalahkan maka itu Kepolisian memiliki waktu 12 tahun untuk menanganinya dan baru dikatakan kadarluarsa. “Karena pada dasarnya prapradilan itu bila penyidik penegak hukum melakukan pelanggaran hukum dalam hal penangkapan, penahanan dan penyitaan yang tidak sesuai dengan prosedur tentang mekanisme yang diatur dalam KUHAP,” jelasnya. “Kalau memang informasinya seperti itu maka kita harus cek dahulu apakah salah tangkap, salah tahan dan salah penyitaan, penggerebekan mungkin atau kesalahan dalam pengetikan BAP yang sudah dikirim itu nantinya yang akan di cek dulu,” jelasnya.(jo/gin/nan) | |
Jumat, 10 April 2015
Kamis, 09 April 2015 , 03:53:00 Polda Papua Dipraperadilankan Staf PT. FI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar