Jumat, 10 April 2015

Kamis, 09 April 2015 , 03:53:00 Polda Papua Dipraperadilankan Staf PT. FI


 
Kamis, 09 April 2015 , 03:53:00

JAYAPURA- Salah seorang staf dari devisi General Forman Stra­tegis Developmen dan Bisnis Sevice PT. FI  Habel Taime,  SE MM  mempra­pe­radilankan  Polda Papua, terkait dengan ka­sus yang dialaminya. “Saya sudah melaporkan permasalahan ini ke Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura,” ungkapnya.

Dari perkara yang dihadapi, bermula ketika  Ia dituduh melakukan tindak pidana pemerasan, namun hal ini sudah ditangani oleh Polres Mimika. Namun seiring de­ngan berjalannya waktu tidak ada tindak lanjut untuk menetapkan beberapa pimpinan PT. FI sebagai tersangka hingga kasus ini di­limpahkan ke Polda Papua. Dikatakan Habel, setelah kasus ini dilimpahkan ke Polda Papua, berkas perkara yang pernah ditangani oleh Polres Mimika tidak kunjung di­limpahkan  kepada Polda Pa­pua, dan pihak Polda Papua ter­kesan mendiamkan kasus ini.

Sementara itu, Wahyu Wibo­wo, SH selaku penasehat hukum dari penggugat mengatakan jika kliennya benar telah mendaftarkan praperadilan Polda Papua ke Pengadilan Ne­geri 1 Jayapura  namun belum diberikan nomornya untuk mulai melakukan sidang perkara ini.  Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Patrige, SH,.M,SI saat dikonfirmasi semalam ter­kait permasalahan ini menjelaskan, bahwa Ia  akan melakukan pengecekan terlebih dahulu kasus tersebut dan jika me­ngenai waktu penanganannya yang dipermasalahkan maka itu Kepolisian memiliki waktu 12 tahun untuk menanganinya dan baru dikatakan kadarluarsa.  “Karena pada dasarnya pra­pradilan itu bila penyidik pe­ne­gak hukum melakukan pelanggaran hukum dalam hal penangkapan, penahanan dan penyitaan yang tidak sesuai dengan prosedur tentang mekanisme yang diatur dalam KUHAP,” jelasnya.

 “Kalau memang informasinya seperti itu maka kita harus cek dahulu apakah salah tangkap, salah tahan dan salah penyitaan, penggerebekan mungkin atau kesalahan dalam pengetikan BAP yang sudah dikirim itu nantinya yang akan di cek dulu,” jelasnya.(jo/gin/nan)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar